Jumat, 07 November 2008

Ikhwan-Akhwat Berbalas SMS Cinta, Bolehkah?

http://syariahpublications.com/2007/07/11/ikhwan-akhwat-berbalas-sms-cinta-bolehkah.html

Pertanyaan :

ass. wr .wb

maaf ustadz, saya sekarang sedang dalam proses khitbah. kebetulan jarak antara saya dan calon saya lumayan jauh. saya sering berkomunikasi dengannya melalui sms atau telpon. nah yang ingin saya tanyakan, apakah dalam ikatan khitbah boleh berkomunikasi dengan saling mengungkapkan sayang, cinta, kangen? mohon penjelasannya. terimakasih ustadz

wassalam

ikhwan; IP: 202.182.48.30

Mei 25, 2:16 AM

salam tadz, bagaimana dengan kasus:

1. interaksi melalui alat komunikasi, semisal hp, telepon, email, chatting dll?

2. interaksi tanpa khalwat dalam hal menanyakan hal-hal private? dengan maksud untuk menikah? tanpa khitbah? gmana?

thanks jawabannya…..

an-hamad; IP: 202.137.29.32

Feb 15, 3:40 PM


Jawaban :

Islam membolehkan adanya adanya interaksi antara pria dan wanita untuk melaksanakan berbagai taklif hukum dan segala aktivitas yang harus mereka lakukan. Meskipun demikian, Islam sangat berhati-hati menjaga masalah ini. Oleh karena itulah, Islam melarang segala sesuatu yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak disyariatkan. Islam melarang siapa pun, baik wanita maupun prianya, keluar dari sistem Islam yang khas dalam mengatur hubungan lawan jenis. Larangan dalam persoalan ini demikian tegas. Atas dasar itu, Islam menetapkan sifat ‘iffah (menjaga kehormatan) sebagai suatu kewajiban. Islam pun menetapkan setiap metode, cara, maupun sarana yang dapat menjaga kemuliaan dan akhlak terpuji sebagai sesuatu yang juga wajib dilaksanakan; sebagaimana kaidah ushul menyatakan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya adalah wajib.

Apakah termasuk khalwat?

Laki-laki diharamkan berkhalwat dengan perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi :

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.

Rasulullah saw. telah bersabda:

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai dengan mahram-nya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.

Khalwat maknanya adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya, kecuali dengan izin keduanya. Dengan demikian, khalwat adalah berkumpulnya dua orang dengan menyendiri sehingga tidak ada orang lain bersama keduanya (Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzamul Ijtimai fil Islam)

Ada kesamaan sifat antara khalwat dengan sms-chatting, yaitu : hanya berdua, serta tidak ada orang lain yang menyertai. Akan tetapi, ada perbedaan yang prinsip, yaitu sms-chattingsms, program chatting, email, dan telepon tidak bisa dimasukkan dalam kategori khalwat. Otomatis, kita tidak bisa mengharamkan sms-chatting dengan dalil haramnya berkhalwat. tidak berada dalam satu tempat. Oleh karena itu komunikasi via

Lantas, apakah sms, chatting, email, dan telepon antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan? Hal itu tergantung isi dari komunikasi itu. Jika isinya adalah dalam perkara yang diperbolehkan syara’, maka boleh. Akan tetapi, jika isinya adalah perkara yang haram, misalnya janjian kencan, apel malam minggu, dan yang sejenisnya (yang aktivitas tersebut tergolong haram) maka haram.

Hal ini sejalan dengan kaidah :

al-Washîlah ilâ al-harâm muharramah

Sarana yang dapat mengantarkan pada sesuatu yang haram adalah haram.

Jika sms itu pasti mengarah kepada sesuatu yang haram, maka sms itu pun haram. Kata pasti kami beri garis bawah untuk menegaskan bahwa hal itu memang diduga kuat atau pasti akan menuju kepada keharaman. Keharaman itu pun bersumber dari nash, bukan akal.

Pengungkapan perasaan cinta dan sayang antara laki-laki dan perempuan yang tujuannya untuk bersenang-senang haruslah dalam kerangka pernikahan. Khitbah apalagi baru proses akan khitbah belumlah sampai pada pernikahan. Oleh karena itu, pernyataan cinta dan sayang belum saatnya dilakukan, walaupun hanya via sms. Akan tetapi, jika dalam urusan persiapan khitbah ataupun persiapan nikah anda mengirim sms kepada perempuan yang akan dikhitbah, itu boleh. Tetapi sebatas urusan itu saja, jangan sampai melebar kemana-mana seperti mengumbar sms cinta dan sayang.


(Farid Ma’ruf; www.syariahpublications.com). Yogyakarta, 10 Juli 2007

Bahan Bacaan :

Nizhamul Ijtimai fil Islam karya Taqiyuddin an Nabhani